Minggu, 11 September 2016

Hukum Saudara Kandung Terlanjur Menikah



(http://www.ukhtiindonesia.com/)


Fiqih Umum

Pengasuh : Ustadz Moch. Zuher Chamdi

Kronologi masalah                : Ada sepasang saudara kandung, pada waktu mereka masih kecil terpisahkan oleh adanya suatu bencana alam. Setelah beberapa tahun terpisah akhirnya diwaktu dewasa dan kuliah,tak sengaja mereka bertemu dan menjalin cinta hingga kepernikahan dan di karuniai dua orang anak, terkuaknya mereka adalah saudara karena sang orang tua kandung melihat tanda lahir pada punggung anak ada dua tahi lalat dan akhir berlanjut tes darah serta sidik jari dan akhirnya membenarkan sebagai saksi dua orang dokter rumah sakit dan perawat bayi."
Pertanyaan                              : Bagaimanakah hukum dari pernihkahan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut?
Jawaban                                   : Hukum asal dari pernikahan bersaudara adalah Haram (Qs. AnNisa’ :23), dikarenakan dalam masalah tersebut ada unsur ketidaksengajaan maka hukumnya menjadi boleh/Mubah. Akan tetapi dari pernikahan tersebut harus segera dipisahkan, dengan ketentuan untuk si wanita (adik dalam pertanyaan di atas)  maka diperlakukan masa iddah dan berhak atas mahar mitsil. sedangkan untuk sang pria (kakak dalam pertanyaan di atas) maka tetap terjalin ikatan nasab atas wanita yang telah ia nikahi karena keduanya adalah saudara mahram. (kitab Bughyatul Mursyidiin juz : 1 hal: 419)

لْأُخْتِحُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ ا

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."
[QS. An-Nisaa’ : 23]
Pertanyaan                              : Bagaimana nasab (keturunan) anaknya
Jawaban                                    : Maka anak hasil pernikahan tersebut ternasab pada bapaknya dan berhak menjadi wali nikahnya dalam pernikahannya kelak  (kitab Bughyatul Mursyidiin juz : 1 hal: 419)


  نسيباالولدكان منهحملتفان بينهمفرقواقرارابرضاعمحرمةامراةنكحلوو
 حلفي النكاح حكمكور المذ والوطئمسميلاال المثلمرما ولهاالشبهةعدة وعليهانفيهبجوز  بلولطئالاحد
 زوبجوعهوفرو اصولهعليهي  وتحرم وفروعه  اموالها نكح الوطئ علي فحرم  النقض ولافي والخلوةالنظر
  سهوةبلا ةالمذكورالمحرمالى


Tidak ada komentar:

Posting Komentar